Jumat, 25 Mei 2012

Pengertian debat

Debat

1. Definisi Debat
Istilah debat berasal dari bahasa Inggris, yaitu debate. Istilah tersebut identik dengan istilah sawala yang ebrasal dari bahasa Kawi yang berarti berpegang teguh pada argumen tertentu dalam strategi bertengkar atau beradu pendapat untuk saling mengalahkan atau memenangkan lidah. Jadi, definisi dari debat sendiri adalah suatu cara untuk menyampaikan ide secara logika dalam bentuk argumen disertai bukti–bukti yang mendukung kasus dari masing–masing pihak yang berdebat.
Debat di Indonesia sendiri dibagi menjadi dua aliran, yang pertama adalah aliran konvensional atau aliran yang jarang dipakai, dan yang kedua adalah aliran yang mengikuti standar internasional atau aliran yang yang sekarang sedang digalakkan pemakaiannya di Indonesia. Sistim inilah yang menjadi acuan dalam makalah kami.
Secara umum debat sendiri dapat dilakukan dengan cara berkelompok, yaitu ada dua pihak yang di sini masing–masing memegang peranan sebagai pihak positif dan negatif. Selain itu, mereka mencoba mempertahankan argumen mereka dengan di dukung oleh bukti–bukti serta fakta–fakta yang mendukung kasus mereka, namun terlebih dahulu sebelum mereka melakukan hal tersebut kedua belah pihak harus memberikan suatu parameter yang jelas mengenai kasus (motion) mereka atau memberikan suatu definisi yang menjelaskan kemana arah dari kasus mereka.

2. Tujuan Debat
Tujuan dari debat sendiri adalah upaya kedua belah pihak yang mencoba membangun suatu kasus dengan didukung oleh argumen–rgumen yang mendukung kasus mereka dimana cara membuat satu argumen yang baik dan benar adalah suatu argumen selalu berdasarkan pada pertanyaan–pertanyaan dasar berupa; Apa (What),Mengapa (Why), Bagaimana (How), dan Kesimpulannya (So What is The conclusion). Di sini selain diperlukan kemampuan berbahasa yang baik dan benar juga dibutuhkan pula logika dan analogi pola pikir yang benar mengenai pengetahuan pengetahuan umum atau kasus – kasus yang sedang terjadi di dalam masyarakat. Selain hal–hal tersebut juga diperlukan kemampuan merespon suatu masalah (rebuttal) dikarenakan disini terjadi adanya suatu proses saling mempertahankan pendapat antara kedua belah pihak. Selain itu di dalam debat sendiri ada suatu pantangan atau batasan pembahasan masalah yang akan dibahas yaitu dilarang mennyangkut pautkan suku, agama, ras, dan adat, dsebabkan di dalam debat sendiri kita masih menggunakan etika sebagai seorang manusia untuk berpendapat.

3. Topik Debat
Topik debat, atau yang biasa disebut motion, adalah suatu permasalahan umum yang terjadi di dalam masyarakat dan diketahui secara global oleh setiap orang. Dalam  membuat suatu topik diperlukan adanya suatu kejelian karena pada dasarnya sebuah topik harus mengikuti analogi “Kacang di dalam kulit”, artinya suatu topik debat harus memiliki kemampuan untuk dapat dikupas atau ditelaah secara mendalam. Hal ini diperlukan karena pada saat proses berdebat mulai para pihak baik positif maupun negatif akan memberikan suatu parameter kasus disertai dengan definisi untuk memeperjelas arah debat tadi. Di dalam memberikan parameter atau definisi dari sebuah topik sendiri ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan diantaranya adalah; Kebenaran alam atau nyata yang tak terbantahkan (Truistic), Tidak memiliki hubungan logika yang jelas (Tautological), Definisi yang melenceng atau tidak masuk akal (Squirelink) dan Memberikan patokan waktu atau tempat yang menguntungkan salah satu pihak (Time and Place Setting). Hal ini tidak boleh dilakukan dikarenakan dalam berdebat kita juga menggunakan kaidah “Fair and Square” atau menang secara adil.
Berikut ini beberapa contoh dari topik yang sering digunakan adalah bahwa
1.                 pasangan homoseksual diperbolehkan memperoleh anak
2.                 debat presiden harus disiarkan di TV
3.                 anak-anak di Aceh tidak boleh diadopsi oleh orang di luar Aceh
4.                 wanita harus menyatakan cintanya terlebih dahulu
5.                 Indonesia harus menyerang Malaysia
6.                 rakyat harus mendukung kenaikan BBM
7.                 prostitusi harus dilegalkan, diberi pajak, tax, dan regulasi (aturan khusus)
8.                 sistem PILKADA langsung tidak efektif
9.                 sistem KBK tidak efektif utnuk diterapkan di Indonesia
10.             euthanasia harus dilegalkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar